Alat Bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP
A. Defenisi
Alat Bukti
Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam
persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan
titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan
mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk
membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan
kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif
memvonis terdakwa.
Lebih jauh, Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah
mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan
kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian
melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau
dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa,
kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan
sumpah.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal
184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah:
1.
Keterangan Saksi;
2.
Keterangan Ahli;
3.
Surat;
4.
Petunjuk;
5.
Keterangan Terdakwa.’
B. Penjelasan
Alat Bukti Berdasarkan 184 KUHAP
1. Keterangan
Saksi
Ditinjau dari urutan nya alat
bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama disebutkan. Dalam
perkara pidana, di setiap proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, hingga sampai kepada sidang di pengadilan pasti menggunakan alat
bukti keterangan saksi. Hal ini dikarenakan hampir semua pembuktian perkara
pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Untuk itu, Pasal 1
angka 27 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah
disebutkan bahwa:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu”
Untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dan
berkualitas, keterangan saksi wajib memenuhi kriteria-kriteria berikut, saksi wajib disumpah di muka pengadilan, karena
kesaksian yang diakui hanyalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan,
kedua saksi melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, ketiga saksi harus
menyatakan sendiri di dalam persidangan, keempat kesaksian minimal harus
disampaikan oleh 2 (dua) orang saksi, kelima keterangan saksi harus berkaitan
dengan perkara.
2. Keterangan
Ahli
Yang dimaksud keterangan ahli
ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang dianggap memiliki “keahlian
khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang
sedang diperiksa, hal tersebut nantinya agar perkara yang sedang diperiksa
menjadi terang dan jelas. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa:
“Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”
3. Surat
Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal
187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:
“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184
ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah,
adalah:
a.
berita acara dan surat lain
dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang
dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang
didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang
jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b.
surat yang dibuat menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat
mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya
dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.
surat keterangan dari seorang
ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau
sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan
isi dari alat pembuktian yang lain”
Berdasarkan diatas yang
dimaksud dengan surat sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah
surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah
dimana alat bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat adalah
semua surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk untuk
membuat surat tersebut. Email dalam perkembangannya sudah menjadi alat bukti
yang sah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
4. Petunjuk
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 188 telah menyebutkan bahwa:
1)
“Petunjuk adalah perbuatan,
kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan
yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2)
Petunjuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari: a. keterangan saksi; b. surat; c.
keterangan terdakwa.
3)
Penilaian atas kekuatan
pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh
hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan
penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.”
Berdasarkan Pasal diatas dapat disimpulkan
secara sederhana bahwa ‘petunjuk’ sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan
jembatan atau mata rantai yang hilang. Ia bersifat layaknya penghubung yang
menghubungkan antara satu dengan yang lain sehingga terbentuk kesesuaian yang
sempurna yang pada akhirnya akan menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa
secara utuh.
5. Keterangan
Terdakwa
Mengenai ‘keterangan
terdakwa’, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 telah
menyebutkan bahwa:
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa
nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia
ketahui sendiri atau alami sendiri”.
Bunyi dari pasal 189, yang menjelaskan
‘keterangan terdakwa’ sebagai alat bukti yang sah, memiliki kriteria yang
serupa atau semakna dengan bunyi Pasal 187 yang menjelaskan ‘Keterangan Saksi’.
Yaitu untuk dapat diakui sebagai alat bukti yang sah, keterangan terdakwa harus
disampaikan sendiri dimuka sidang pengadilan, dan kejadian atau peristiwa
tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri.
Kemudian, penting juga untuk dicatat bahwa
terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Majelis
Hakim tanpa ada tekanan dari pihak manapun, hal ini termaktub di dalam KUHAP
Pasal 52:
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan
pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas
kepada penyidik atau hakim.”
Comments
Post a Comment