KEDUDUKAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi m e rup a k a n sal a h sa t u a la t b uk t i ya n g sa h se suai k e t e n t uan P a s a l 184 K UH A P , d a n se su a i k e t e n t uan P a s a l 1 K UH A P , sa k s i a d a lah ora n g ya n g d a p a t m e m b e r ik a n keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri . Akan tetapi, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi . Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana Kedudukan Korban Kedudukan korban tidak secara jelas diatur dalam KUHAP, ke...