Posts

Showing posts from January, 2023

KEDUDUKAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi m e rup a k a n sal a h sa t u a la t b uk t i ya n g sa h se suai k e t e n t uan P a s a l 184 K UH A P , d a n se su a i k e t e n t uan P a s a l 1 K UH A P , sa k s i a d a lah ora n g ya n g d a p a t m e m b e r ik a n keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri . Akan tetapi, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi . Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana Kedudukan Korban   Kedudukan korban tidak secara jelas diatur dalam KUHAP, ke...

PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PENANGKAPAN DAN PENGAKUTAN IKAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2020 CIPTA KERJA

     I.           LATAR BELAKANG Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja akan secara resmi menjadi undang-undang setelah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden dan proses pengundangan.   Kelautan dan perikanan merupakan salah satu sector yang diatur dalam UU ciptakerja ini, mengingat pentingnya sector ini bagi Indonesia, baik dalam hal ekonomi, lingkungan, energi, pariwisata, dan lain-lain, maka prinsip utama yang patut menjadi landasan adalah efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 4 UUD 1945   Perubahan-perubahan pada sector kelautan dan perikanan oleh UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 dapat dibagi menjadi klaster-klaster berikut: 1.        Perizinan 2.        Penataan ruang ...

Alat Bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP

  A.     Defenisi Alat Bukti Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa. Lebih jauh, Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam pe...