KEDUDUKAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan sesuai ketentuan Pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Akan tetapi, KUHAP
belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi
ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan
korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam
memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana
Kedudukan Korban
Kedudukan korban tidak secara
jelas diatur dalam KUHAP, kecuali
terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai
saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban
yang juga menjadi
saksi dalam setiap
proses peradilan pidana.
Sementara itu, UUPSK mengatur
perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,
baik itu terhadap
korban yang juga menjadi saksi,
korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota
keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan
terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UUPSK serta peraturan pelaksana
lainnya seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.
Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana, dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.
Comments
Post a Comment